> >

Ganjar Pranowo Buka Suara soal Tampil di Tayangan Azan: Saya Tidak Punya Sejarah Politik Identitas

Rumah pemilu | 19 September 2023, 22:00 WIB
 Bakal calon presiden PDIP Ganjar Pranowo dalam acara dialog 3 Bacapres Bicara Gagasan , di Universitas Gadjah Mada (UGM) Selasa (19/9/2023).  (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube UGM.)

"Saya sebenarnya diajak pada banyak program berikutnya, sudah kita siapkan program berikutnya yang lain, dan pasti juga akan tayang di sana," ucap Ganjar.

"Dan pada saat itu, saya hanya mengingatkan, kalau ini masuk wilayah kampanye, tolong dipertimbangkan. Kecuali bukan wilayah kampanye, silakan Anda pakai. Dan itu akan terjadi," sambungnya.

Seperti diketahui, kemunculan Ganjar dalam tayangan azan di salah satu televisi swasta menjadi perbincangan publik beberapa waktu terakhir.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai tokoh yang muncul dalam tayangan tersebut bukan sebagai peserta pemilu lantaran pendaftaran capres dibuka 19 Oktober sampai 24 November 2023.

Namun, Rahmad mengimbau para tokoh yang akan maju di Pilpres 2024 bisa menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi saluran publik, salah satunya media elektronik.

"Kami minta seluruh peserta Pemilu yang akan mencalonkan bacapres ke depan, kan pendaftaran bacapres masih bulan depan, agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik, salah satunya adalah media elektronik," ujarnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan yang menampilkan sosok bakal capres PDIP Ganjar Pranowo, di salah satu stasiun televisi swasta. 

Keputusan itu diambil KPI melalui mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait tayangan azan magrib tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi.

"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik, tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," demikian dikutip dari siaran pers KPI Pusat, Kamis (14/9).

KPI pun mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis.

Baca Juga: KPI Nyatakan Tayangan Azan Ganjar Pranowo di Televisi Tak Langgar Aturan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU