> >

Besok, KPU dan DPR Gelar Rapat Bahas Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Rumah pemilu | 19 September 2023, 19:35 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan, pihaknya bersama pemerintah akan menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas waktu pendaftaran capres dan cawapres di Pilpres 2024 pada Rabu (20/9/2023) sore. 

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan pemilu 2024, pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Namun, kini diusulkan menjadi 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Komisi II DPR Tunggu KPU Jelaskan Usulan Memajukan Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024

"Dari pihak DPR bahwa pada tanggal 20 sore, KPU diundang untuk mengikuti rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU. Satu, rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran capres dan wakil presiden," kata Idham di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2023). 

"Kedua, rancangan Peraturan KPU untuk pemungutan suara. Ketiga, rancangan Peraturan KPU tentang perubahan aturan kampanye. Empat, rancangan tentang perubahan pengajuan daftar calon anggota legislatif," sambungnya. 

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengatakan menunggu kesiapan KPU untuk bisa menjelaskan usulan memajukan waktu pendaftaran capres-cawapres menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023. 

"Belum, kita lagi nunggu surat resmi. Kan mereka (KPU RI) permohonannya belum sampai ke kita. Saya sih udah ada pembicaraan informal. Saya bilang segera aja dimasukkan dan seperti biasanya kan Komisi II kalau ada permohonan itu pasti segera," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di gedung DPR, Jakarta, Senin, 11 September lalu.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, KPU bukan memajukan waktu pendaftaran capres dan cawapres, melainkan hanya menyesuaikan dengan aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu. 

Baca Juga: KPU Godok Rencana Memajukan Pendaftaran Capres-Cawapres, Ini Respons Jokowi

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU