> >

KPK Periksa Pramugari untuk Dalami Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe, Ini Identitasnya

Hukum | 18 September 2023, 18:33 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penydik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa pramugari bernama Tamara Anggraeny sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, Tamara diperiksa lembaga antirasuah mengenai aliran sejumlah uang dari tersangka Lukas Enembe.

"Saksi Tamara Anggraeny hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan,” kata Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Ini Peran 2 Tersangka Korupsi Bansos Beras yang Ditahan KPK

“(Pemeriksaan) terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai berapa nilai aset yang tengah didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lukas divonis penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9).

Baca Juga: Breaking News! KPK Tahan 2 Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH, Siapa Dia?

Lukas juga dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” imbuh Wawan.

Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.

Dijelaskan jaksa, hal-hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Ia juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan Lukas bersikap tidak sopan selama persidangan.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Wawan.

Menurut jaksa, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Momen Hakim Ingatkan Lukas Enembe untuk Tertib saat JPU Baca Tuntutan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU