> >

Hasnaeni si Wanita Emas Minta Pindah Lapas, Ternyata Ini Alasannya

Hukum | 13 September 2023, 19:07 WIB
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein alias wanita emas menangis usai divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020, Rabu (13/9/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni alias Wanita Emas meminta kepada majelis hakim untuk dapat mengabulkan permohonannya agar dapat dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hal ini disampaikan kuasa hukum terdakwa kasus penyelewengan dana di PT Waskita Beton Precast Tahun 2016-2020 tersebut dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Ada permohonan pindah lapas," kata kuasa hukum Hasnaeni kepada hakim.

Kendati demikian, permohonan pindah lapas tersebut ditolak Hakim Ketua Fahzal Hendri. 

"Tidak bisa, Pak. Kami hari ini sudah habis mulai dari putusan ini, kami tidak ada kewenangan lagi. Jadi nanti umpamanya banding, di pengadilan tinggi saja," kata hakim.

Seusai persidangan, Hasnaeni mengungkapkan alasannya menyampaikan permohonan pemindahan rutan kepada hakim.

"Di sana itu hampir 99 persen itu lesbi, jadi penyimpangan seks itu ada di sana dan sangat banyak. Itu yang membuat saya resah," kata Hasnaeni.

Tak hanya itu, hal lain yang membuatnya resah mendekam di lapas tersebut karena dirinya pernah digigit tikus.

"(Karena pernah digigit tikus) kurang lebih seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: Tangis Hasnaeni si Wanita Emas usai Divonis 5 Tahun Penjara: Luar Biasa Penderitaan Saya di Tahanan

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 2 bulan kepada Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni si Wanita Emas dalam kasus dugaan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) 2016-2020.

Selain itu, Hasnaeni juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175,00.

Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka satu bulan pascaputusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.

Namun jika Husnaeni tidak memperoleh harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Wanita Emas dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan.

Jaksa juga menuntut Hasnaeni pidana tambahan uang pengganti Rp17.583.389.175,00. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Atas vonis tersebut, Husnaeni pun mengaku pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Hasnaeni 'Wanita Emas' Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU