> >

Panglima TNI: Purnawirawan yang Jadi Peserta Pemilu Tidak Boleh Pakai Atribut TNI untuk Kampanye

Politik | 13 September 2023, 06:50 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Purnawirawan TNI yang menjadi peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan atribut TNI dalam kampanye maupun di dalam alat peraga kampanye. 

Hal ini akan ditegaskan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam keputusan Panglima TNI.

Yudo menjelaskan, dalam aturan sudah tertera bahwa prajurit TNI ataupun PNS TNI yang menjadi peserta pemilu harus mundur dinas, sehingga tidak perlu lagi menggunakan atribut TNI di dalam alat peraga kampanye ataupun saat berkampanye.

"Jadi untuk TNI yang mencalonkan legislatif, mencalonkan kampanye tidak boleh, tidak boleh menggunakan atribut TNI. Nanti saya akan keluarkan aturannya," ujar Yudo saat saat memberikan pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI yang ditayangkan di kanal YouTube Puspen TNI Selasa (12/9/2023).

Yudo menjelaskan, nantinya dalam aturan yang dibuat akan dijelaskan secara rinci yang dimaksud dengan atribut TNI. 

Baca Juga: Momen SBY dan Prabowo Duduk Satu Meja Hingga Bernyanyi Bersama di Acara Purnawirawan TNI

Bukan hanya seragam, kendaraan hingga pelat nomor yang dikeluarkan TNI juga tidak bisa digunakan saat berkampanye. 

Untuk alat peraga kampanye baik yang ada di fasilitas milik TNI dan caleg menggunakan atribut TNI, Yudo meminta agar prajurit TNI tetap mengedepankan koordinasi dengan penyelenggara pemilu dan partai politik caleg bersangkutan. 

Namun jika purnawirawan TNI yang menggunakan atribut di gambar alat peraga kampanye bersikeras tidak menganti atau mencabut, maka prajurit TNI bisa mencabut alat peraga kampanye tersebut. 

"Kalau gambar disampaikan secara persuasif dulu, secara humanis. Sekali dua kali masih ngeyel tidak diturunkan, ya terpaksa turunkan," ujar Yudo. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU