> >

Ini Tujuan KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Istri ke Luar Negeri

Hukum | 12 September 2023, 23:04 WIB
Mantan pejabat Bea dan Cukai Eko Darmanto saat diperiksa KPK setelah memamerkan kekayaannya di media sosial, Selasa (7/3/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Ni am)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masuk dalam daftar cegah ke luar negeri. 

Masuknya nama Eko Darmanto dalam daftar pencegahan KPK ini telah dikirim ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan pencegahan terhadap Eko berlangsung selama enam bulan ke depan terhitung September 2023. 

Selain Eko, penyidik KPK juga meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto dan Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika. 

Ari dan Rika diketahui merupakan istri dari Eko Darmanto. Kemudian satu orang lagi yakni Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Baca Juga: KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke Luar Negeri

Menurut Ali, pencegahan terhadap empat orang tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.

"Atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). 

"Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu enam bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan," sambung Ali.

Nama Eko Darmanto mencuat setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik melalui media sosial.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU