> >

Ikut Putusan MK, KPU Revisi Aturan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan

Rumah pemilu | 8 September 2023, 20:23 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. 

Revisi ini untuk memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait kampanye di fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan dan tempat ibadah. 

Dalam draf uji publik revisi PKPU Nomor 15/2023 terdapat satu perubahan yakni ketentuan ayat (2) huruf m Pasal 33.

Bunyi Pasal 33 ayat (2) huruf m yakni "Atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Diubah menjadi "Atribut kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca Juga: KPU Usulkan Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimajukan Jadi 10 hingga 16 Oktober 2023

Kemudian ada empat penambahan angka, ayat dan pasal. Yakni di antara angka 19 dan angka 20 Pasal 1 PKPU 15/2023 disisipkan satu angka, yakni angka 19a.

"Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 50 PKPU 15/2023 disisipkan satu ayat, yakni ayat (2a)," tulis keterangan bahan uji publik rancangan tentang perubahan PKPU 15/2023 yang didapat KOMPAS TV, Jumat (8/9/2023).

Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 72 disisipkan satu ayat, yakni ayat (1a) yang menjelaskan mengenai kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Bunyi Pasal 72 ayat (1a) yakni "Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu."

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU