> >

Polisi Temukan Kembali Senjata Api Saat Penangkapan Dito Mahendra di Bali

Hukum | 8 September 2023, 18:32 WIB
Rumah Dito Mahendra digeledah KPK pada Senin (13/3/2023) sore. (Sumber: Antara/Sigid Kurniawan )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah menangkap Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal yang buron selama 4 bulan. 

Dito ditangkap di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (7/9/2023). Dito ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. 

Setibanya di Mabes Polri, Dito yang juga berperkara di KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ini langsung mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menjelaskan tersangka Dito ditangap sekitar pukul 14.30 WITA, Kamis (7/9/2023).

Saat ditangkap tersangka seorang diri di sebuah vila di kawasang Canggu, Bali dan tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan di lokasi tim menemukan sebuah Senpi. 

Baca Juga: Detik-Detik Dito Mahendra Berbaju Tahanan Tiba di Bareskrim, Buronan Kasus Senpi Ilegal

"Saat ditangkap kami menemukan barang bukti sebuah senpi," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jumat (8/9/2023). 

Djuhandhani menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Dito dan belum bisa memberi keterangan yang lebih jauh terkait dokumen senpi yang ditemukan saat penangkapan.

Yang pasti, sambung Djuhandhani, setelah ini tersangka Dito akan ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan kepemilikan Senpi ilegal. 

"Hari ini kita mulai pemeriksaan," ujarnya. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU