> >

Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Pikir-pikir sebelum Ajukan Banding

Hukum | 7 September 2023, 16:31 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan dalam kasus penganaiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Atas putusan tersebut, pihak Mario Dandy masih pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.

"Atas putusan yang dijatuhkan, Anda punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (7/9/2023).

"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," kata Mario kepada hakim.

Hal senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka mengaku masih pikir-pikir terkait putusan terhadap Mario Dandy tersebut.

"Masih pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Dibebankan Bayar Restitusi Rp25 Miliar untuk David Ozora

Diberitakan sebelumnya, hakim telah menjatuhi Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Vonis itu dijatuhkan karena majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

“Mengadili menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin dalam persidangan, Kamis (7/9) yang dipantau dari program Breaking News KompasTV. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU