Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Divonis Hari Ini, Pengacara David Minta Dihukum Maksimal Biar Jera
Hukum | 7 September 2023, 08:34 WIBSementara, Shane disangkakan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Adapun kuasa hukum korban David Ozora (17), Mellisa Anggraini, berharap terdakwa diberikan hukuman maksimal.
"Keluarga berharap putusan Majelis Hakim adalah putusan berkeadilan, yang mana hakim memberikan putusan pidana maksimal terhadap pelaku," kata Mellisa dikutip dari Kompas.com.
Mellisa menuturkan putusan maksimal yang diharapkan keluarga David Ozora bukannya tanpa alasan. Sebab, hal itu agar menimbulkan efek jera kepada terdakwa. Apalagi melihat kondisi korban David yang saat ini jauh dari normal.
"Putusan pidana maksimal tentunya bisa memberikan efek jera terhadap pelaku. Mengingat kondisi D saat ini jauh dari kembali 'normal', terutama bagian kognisi, mental, dan psikologisnya," tutur dia.
Baca Juga: Shane Lukas Merasa Jadi Korban dalam Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy
Di lain sisi, Mellisa berharap majelis hakim bisa memberikan efek paksa kepada Mario untuk membayarkan restitusi.
Hal itu diharapkan keluarga David karena Mario sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda bakal memenuhi kewajibannya.
Dengan begitu, Mario tidak serta-merta begitu saja mengganti kewajiban restitusi dengan pidana penjara tambahan.
"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan Majelis Hakim sebelum diganti pidana penjara," ujar Mario.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com