> >

Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta dalam Kasus Konten Makan Babi

Hukum | 5 September 2023, 18:21 WIB
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Lina Mukherjee, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selebgram Lina Mukherjee 2 tahun penjara. (Sumber: Kompas.com/Aji Yk Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap selebgram Lina Mukherjee, terdakwa kasus dugaan penistaan agama buntut konten makan babi.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Siti Fatimah di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel, Selasa (5/9/2023).

Jaksa menilai Lina terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

Selain itu juga menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama dua tahun,” kata Siti dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel, Selasa (5/9/2023).

Jaksa menilai Lina  telah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Lina Mukherjee Nangis di Sidang Perdana, Tanpa Didampingi Keluarga dan Pengacara

Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut Lina untuk membayar uang denda sebesar Rp250 juta atau subsider tiga bulan penjara atas perbuatannya tersebut.  

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

Kuasa hukum Lina, Supendi mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan JPU yakni kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta.

"Klien kami sudah minta maaf, mestinya lebih ringan. Kami juga keberatan atas denda Rp250 juta yang dituntut oleh JPU,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, Line Mukherjee terjerat kasus dugaan penistaan agama karena konten makan babi sembari mengucapkan bismillah.

Lina dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 Huruf a KUHP.

Baca Juga: Lina Mukherjee Jalani Sidang Perdana Kasus Makan Babi: Menangis, Hampir Tak Didampingi Pengacara

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU