> >

KPU Akan Sosialisasikan Putusan MK

Berita kompas tv | 29 Maret 2019, 14:04 WIB

Terkait putusan MKketua KPU Arief Budiman akan menyosialisasikan batasan masa pendaftaran pindah memilih yang diubah menjadi tujuh hari sebelum hari pencoblosan.

Selain itu KPUjuga akan menyosialisasikan surat keterangan Dukcapil yang dapat dijadikan sebagai syarat mencoblos.

#KPU #MK #AriefBudiman

Penulis : Yudho Priambodo Editor : I-Wayan-Gede-Astaphala

Sumber : Kompas TV


TERBARU