> >

Bawaslu Minta Ketua dan 6 Anggota KPU Diberhentikan Sementara atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Politik | 4 September 2023, 17:01 WIB
Foto arsip. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Vitorio Mantalean/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Permintaan tersebut diajukan Bawaslu selaku pengadu dalam ruang sidang DKPP di Jakarta, Senin (4/9/2023).

"Memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Senin.

Ia meminta DKPP memberhentikan sementara para teradu, termasuk Ketua dan Anggota KPU lainnya.

"Memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asy’ari sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI, Teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI, Teradu 4 Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI, Teradu 5 Yulianto Sudrajat sebagai Anggota KPU RI, Teradu 6 Idham Holik sebagai Anggota KPU RI, dan Teradu 7 August Mellaz sebagai Anggota KPU RI," sambungnya.

Baca Juga: Komisioner KPU Jalani Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di DKPP Hari Ini

Di dalam perkara ini, para pengadu terdiri dari Ketua Bawaslu Rahmat Bagja serta Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Herywn Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu dan pengadu I sampai V.

Mereka mengadukan tujuh anggota KPU karena diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

KPU juga diduga membatasi pengawasan melekat Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, KPU didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU No 10/2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU