Bareskrim Polri Panggil Rocky Gerung Hari Ini soal Kasus Dugaan Sebarkan Hoaks
Hukum | 4 September 2023, 09:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil akademisi Rocky Gerung pada hari ini, Senin (4/9/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pemanggilan Rocky dalam rangka untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Rencana hari ini 4 September 2023, penyidik akan mengundang Saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Senin (4/9).
Namun demikian, Djuhandani belum bisa memastikan konfirmasi kehadiran dari pihak Rocky.
Jenderal bintang satu itu hanya menyebut pihaknya telah menindaklanjuti 24 laporan yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung dalam kasus yang sama.
Adapun 24 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrim 2 laporan, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lagi.
Dengan total 24 laporan polisi yang diselidiki, kata dia, penyidik telah memeriksa saksi dan ahli.
"Dari 24 (dua puluh empat) laporan polisi telah di-BAI (Berita Acara Interview) sebanyak 72 saksi dan 13 ahli," ujarnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Anies Kritik Kebebasan Berekspresi dengan Sebut Negeri Konoha, PDIP Singgung Ucapan Rocky Gerung
Sebelumnya pernyataan akademisi yang juga pengamat politik Rocky Gerung menjadi perhatian publik.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara