> >

Hasil Sidang Etik: Irjen Napoleon Bonaparte Kena Sanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Hukum | 29 Agustus 2023, 09:44 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte ditemui usai sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). (Sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Dalam kasus suap itu, Irjen Napoleon telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp100 juta, dengan kemungkinan substitusi kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayarkan.

Pengadilan menyatakan Napoleon terbukti bersalah atas pelanggaran Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain juga dinyatakan melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya terjerat kasus suap, saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Napoleon juga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, Muhammad Kosman alias M Kace. 

Dalam perkara itu, Irjen Napoleon dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari penjara. 

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kace di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

Mantan Kadiv Hubinter itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Menanti Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte, Kompolnas Sudah 2 Kali Minta ke Polri

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU