> >

Jaksa Tegaskan Tolak Semua Argumen Pleidoi Mario Dandy, Ini Alasannya

Hukum | 24 Agustus 2023, 13:21 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menegaskan menolak seluruh argumen nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan kuasa hukumnya.

Demikian hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/8/2023).

"Majelis Hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa dalam pleidoinya," kata jaksa dalam persidangan.

Baca Juga: Shane Lukas Merasa Jadi Korban dalam Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy

Jaksa menjelaskan alasannya menolak argumen pleidoi Mario Dandy karena pembelaan yang disampaikan kubu Mario merupakan fakta-fakta yang tidak utuh.

Menurut Jaksa, Mario Dandy hanya mengambil fakta-fakta yang mendukung pernyataan mereka, tanpa mempertimbangkan fakta lainnya.

“Serangkaian fakta hanya penggalan yang sifatnya parsial dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja. Tak menggambarkan fakta yang sebenarnya,” ucap Jaksa. 

Selain itu, jaksa juga menilai, seandainya kubu Mario Dandy mengemukakan fakta sebenarnya atau secara utuh, maka dapat dipastikan terdakwa melakukan penganiayaan berat terencana. Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan yang dikemukakannya.

"Apabila tim kuasa hukum atau terdakwa Mario menguraikan seluruh fakta persidangan sebagaimana adanya tanpa dikurangi atau dipotong-potong sesuka hatinya, maka dapat terlihat suatu pernyataan yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikan dalam pleidoi,” ujarnya.

Baca Juga: Reaksi Kubu David Ozora Usai Mario Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU