Hari Ini, Mario Dandy Bacakan Pleidoi usai Dituntut 12 Tahun Bui dalam Kasus Penganiayaan David
Hukum | 22 Agustus 2023, 08:17 WIBDalam tuntutannya, jaksa tidak membuat pertimbangan yang meringankan untuk Mario Dandy.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan alasan JPU tidak membuat hal meringankan lantaran perbuatan terdakwa memiliki dampak sosial yang mengusik rasa kemanusiaan di masyarakat.
JPU menilai hukuman bagi terdakwa harus menjadi efek jera agar ke depan perbuatan serupa tidak dilakukan kembali.
Selain itu, tidak adanya pertimbangan keringan hukuman ini sebagai perlindungan terhadap hak konstitusi anak sebagai korban.
Sementara Shane Lukas dituntut hukuman penjara yang lebih ringan dibandingkan Mario. Shane dituntut kurungan penjara selama lima tahun.
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8), jaksa menjelaskan, fakta yang didapat selama persidangan menunjukkan perbuatan Shane Lukas turut memperlancar penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Tak hanya tuntutan pidana penjara, Mario dan Shane juga dituntut untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.
Baca Juga: Soal Tuntutan Jaksa pada Mario Dandy dan Shane Lukas, Kapuspen Kejagung: Ingin Ciptakan Efek Jera
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV