> >

Kemenkes Ingatkan Publik, Covid-19 Belum Lenyap, Jika Positif Tanpa Komorbid Cukup Isoman di Rumah

Humaniora | 22 Agustus 2023, 10:11 WIB
Di masa endemi, pasien yang hasil swab antigen menunjukan positif COVID-19, disarankan untuk istirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari apabila tidak memiliki komorbid (Sumber: Kompas.TV/Ant (shutterstock))

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi. 

Permenkes 23 tahun 2023 juga mengatur pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 gratis untuk semua kelompok masyarakat, tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2023. 

Tapi mulai 2024, hanya masyarakat kelompok tertentu yang bisa mendapat vaksin Covid gratis. 

Baca Juga: ASN DKI WFH Tak Boleh Keluyuran apalagi Mudik di Jam Kerja, Harus Pakai Baju Dinas di Rumah

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea menjelaskan, saat vaksin Covid sudah masuk dalam program imunisasi, maka pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.

 “Sasaran dalam imunisasi program ini ada dua yakni pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat," kata Prima.

"Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan,” tambahnya. 

Prima menyampaikan, vaksin Indovac dan Inavac adalah vaksin produksi dalam negeri. Kedua vaksin tersebut, lanjut Prima, sudah terjamin keamanannya dan juga kehalalannya.

Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Said Iqbal Minta Upah Buruh Naik 15 Persen pada 2024

Ia menambahkan, untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi COVID-19, maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi COVID-19 pada tahun depan maka akan dikenakan biaya.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU