> >

Revisi UU IKN Dikebut demi Jaminan bagi Investor, Diharapkan Selesai Oktober 2023

Politik | 22 Agustus 2023, 10:31 WIB
Jalan Tol Akses IKN Nusantara Seksi 6A didesain untuk bisa digunakan sebagai landasan pacu atau runway pesawat dalam kondisi tertentu. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang Ibu Kota Negara atau IKN segera direvisi. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memimpin rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah, Senin (21/8/2023), yang dilanjutkan dengan pembentukan panitia kerja (panja).

"Rapat kerja untuk membahas rancangan UU hari ini rapatnya tidak perlu terlalu lama. Karena yang pertama adalah, pengantar ketua rapat, ini sedang berlangsung. Kemudian meminta kepada pemerintah untuk melakukan penjelasan pemerintah atas RUU ini," kata Doli membuka rapat di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin.

"Kemudian nanti ada penyerahan draf RUU. Kemudian nanti kita sepakati untuk pembentukan Panja."

Baca Juga: Anggaran Pembangunan IKN di 2024 Rp40,6 Triliun, Menteri Basuki Sebut Progresnya Capai 30 Persen

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membacakan penjelasan dari pemerintah atas revisi UU IKN ini.

"Perubahan UU IKN menjadi hal krusial agar pemerintah, khususnya otorita, dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu dan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan," ujar Suharso.

Selain itu, dia menekankan harus ada jaminan keberlanjutan mengenai pembangunan IKN. Sebab,  jaminan keberlanjutan pembangunan IKN dibutuhkan untuk meyakinkan para investor bahwa ibu kota di Indonesia akan pindah. 

"Terkait dengan jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan Ibu Kota Negara tercapai," tutur dia.

Doli pun memerintahkan kepada seluruh kapoksi untuk dapat menyerahkan nama-nama anggota panja paling lambat hari ini, 22 Agustus 2023.

"Sekaligus penyerahan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Sekretariat Komisi II, paling lambat pada 30 Agustus 2023. Apakah kita bisa menyetujui pembentukan panja ini?," tanya Doli yang disambut "Setuju" oleh peserta rapat, dikutip dari laman dpr.go.id.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU