> >

16 Napi Korupsi Dapat Remisi Bebas, MAKI Desak Kemenkumham Buka Nama-Namanya

Hukum | 18 Agustus 2023, 14:28 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berunjuk rasa menolak kemudahan remisi bagi narapidana korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/8/2016). (Sumber: KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) menghirup udara bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI.

Ada 175.510 narapidana yang menerima remisi HUT RI tahun ini. Sebanyak 2.606 di antaranya bahkan langsung bebas. Dari 2.606 napi tersebut, sebanyak 16 merupakan napi kasus korupsi. 

Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan sebanyak 16 napi kasus korupsi yang mendapat remisi umum II atau RU II dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan dalam undang-undang.

Selain RU II, ada juga napi korupsi yang mendapat RU I, atau tetap menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Jumlahnya 2.120 orang, lebih rendah dari napi kasus narkotika yakni 87.479 napi. 

Selain 16 napi korupsi, ada 760 napi kasus narkotika dan 26 napi kasus teroris yang mendapat RU II atau remisi langsung bebas.

Baca Juga: Kemenkumham Beri Remisi 175.510 Narapidana, 2.606 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diberikan kepada semua narapidana termasuk perkara tindak pidana korupsi dilakukan sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Rika Aprianti, Jumat (18/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Koruptor Dapat Remisi

Beberapa nama napi korupsi yang mendapat remisi yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan mantan Menpora Imam Nahrawi. Keduanya sama-sama mendapatkan remisi selama tiga bulan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU