> >

2 Crazy Rich Ditetapkan Tersangka Penipuan Investasi Robot Trading ATG, Aset Rp450 Miliar Disita

Hukum | 17 Agustus 2023, 08:37 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak dua orang yang dijuluki ‘crazy rich’ ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Polri.

Kedua crazy rich yang ditetapkan tersangka itu karena terjerat kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, dua crazy rich yang ditetapkan tersangka itu berinisial LI asal Tangerang dan IG dari Sumatera Utara. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 dan Sita Uang Rp1,4 Triliun

Brigjen Whisnu menjelaskan, kasus penipuan investasi robot trading ATG sama dengan robot trading NET89.  

Dia menyebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack yang merupakan crazy rich dari Aceh dan Chandra Bayu alias Bayu Walke.

“Kasus ini hampir sama dengan robot trading NET89. Tiga tersangka sudah tahap P-21 atas nama DW, WK dan Zakaria,” kata Brigjen Whisnu di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Whisnu menyebut, dua tersangka lainnya yakni IG dan LI sedang dalam proses P-19 atau pengembalian berkas dari Kejaksaan untuk dilengkapi.

“Mudah-mudahan dalam waktu minggu depan dua tersangka lagi sudah bisa lengkap P-21,” kata Brigjen Whisnu.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap 2 Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89 Kabur ke Kamboja

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU