> >

Perekam dan Penyebar Video Teror 2 Masjid di Selandia Baru Diadili

Berita kompas tv | 21 Maret 2019, 23:14 WIB

Seorang pria yang merekam teror di dua masjid di Selandia Barudiadili di pengadilan setempat, ia ditahan untuk kembali disidang pada pertengahan April.

Pria bernama Philips Arps ditahan polisi karena menjadi perekam dan penyebar video pelaku teror di dua masjid di Selandia Baru Jumat pekan lalu.

Dari dua sangkaan yang dikenakan masing-masing diancam hukuman 14 tahun penjara.

#PenembakanSelandiaBaru #SelandiaBaru

Penulis : Yudho Priambodo Editor : Haris-Mahardiansyah

Sumber : Kompas TV


TERBARU