> >

MK Tolak Gugatan MAKI soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs jadi 5 Tahun

Hukum | 15 Agustus 2023, 19:12 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama )

Sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya periode 2024-2029. 

Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan yang dimaksudkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun yang berlaku juga bagi pimpinan KPK saat ini. 

Baca Juga: Puan Maharani dan AHY Buka Suara soal Putusan MK yang Tetapkan Pemilu Proporsional Terbuka

Selain itu pertimbangan lain yakni kekhawatiran pemohon jika perpanjangan jabatan pimpinan KPK yang berakhir pada 20 Desember 2024 dapat dibatalkan sehingga menimbulkan kekacauan hukum tidak beralasan. 

Hakim MK menyatakan, dalil para pemohon yang menilai pimpinan KPK saat ini tidak berprestasi, melanggar kode etik dan nampak terpengaruh kekuasaan politik sehingga tidak perlu diperpanjang masa jabatannya bukan persoalan inkonstitusional norma. 

"Sehingga bukan merupakan kewenangan MA untuk menilainya," tulis salinan putusan MK. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU