> >

Berkaca Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Bisakah Militer Beri Pendampingan Hukum untuk Keluarga?

Hukum | 12 Agustus 2023, 07:00 WIB
Tangkapan layar video viral pertemuan Mayor Dedi Hasibuan dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (5/8/2023). (Sumber: Tribunnews.com)

"Kemudian ada juga Surat Mahkamah Agung yang pada intinya memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau penasihat hukum. Sehingga clear bahwa perwira hukum dengan kualifikasi tertentu dapat beracara di pengadilan. Perwira hukum dapat mendampingi tersangka, terdakwa, terpidana di semua level pemeriksaan," jelas Kresno. 

Prosedur pemberian bantuan hukum 

Mengenai prosedur pemberian bantuan hukum, Kresno menjelaskan aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017 mengenai petunjuk penyelenggaraan bantuan hukum di lingkungan TNI. 

Baca Juga: Kababinkum Sebut Mayor Dedi Bisa Dijerat KUHPM Melanggar Perintah Atasan hingga Melampaui Kewenangan

Dalam keputusan Panglima TNI itu tercantum juga prosedur permohonan dan pemberian bantuan hukum, serta cakupan anggota keluarga prajurit yang dapat meminta bantuan hukum kepada TNI.

Runutan pemberian bantuan hukum kepada keluarga yakni, Pertama harus ada permohonan dari orang, bisa prajurit bisa keluarga. 

Kedua, permohonan diajukan ke satuan kerja. Contoh ada anggota Puspen TNI maka yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Kapuspen TNI. Kapuspen kemudian akan membuat surat ke Kababinkum. 

Selanjutnya Kababinkum akan meneliti perkara, apakah TNI punya kewenangan, pidana, perdata, tata usaha negara atau masuk ke pengadilan agama. 

"Hasil penelitian itu muncul apakah ini dibantu atau tidak. Ketika akan dibantu maka Kakumdam atau Kababinkum akan membuat Surat Perintah kepada perwira di lingkungannya untuk memberikan bantuan," ujar Kresno. 

Baca Juga: Ombudsman Minta Mendagri Eliminasi Nama-Nama TNI-Polri Aktif Calon PJ Kepala Daerah!

Ketiga, ketika perwira ini sudah mendapat Surat Perintah untuk memberi bantuan hukum kepada prajurit atau keluarga maka perwira akan menghubungi pemohon awal.

Keempat, perwira tersebut akan dibuatkan surat kuasa yang intinya pemohon memberikan kuasa kepada tim yang ada di Surat Perintah.

Kelima, ketika sudah ada surat kuasa maka perwira tersebut bisa melakukan langkah-langkah hukum. 

"Jadi kesimpulan pertama prajurit dan keluarganya itu berhak mendapat rawatan kedinasan berupa bantuan hukum. Kedua perwira hukum dapat menjadi penasihat hukum pada perkara pidana maupun perdata," Kresno.

"Ketiga prosedur, kalau dikaitkan kejadian di Medan ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum. Khususnya tata cara dan mekanisme dalam memberikan bantuan hukum," pungkas Kresno.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU