> >

KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut Basarnas 2014

Hukum | 10 Agustus 2023, 20:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Sumber: KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri bagi 3 orang berkaitan perkara pengadaan truk angkut tahun 2014 di Basarnas RI.

Penjelasan itu disampaikan oleh Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

Ali menjelaskan, pengajuan pencegahan agar tetap berada di wilayah RI tersebut untuk kebutuhan kelancaran proses penyidikan.

“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang,” urainya.

Ia menjelaskan, pencegahan itu berlaku hingga sekitar Bulan Desember 2023, dan dapat diperpanjang sesuai progres penyidikan.

Baca Juga: Kabasarnas dan Bawahannya Ditahan di Tahanan Militer | Laporan Khusus

“Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan.”

“Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan,” tambahnya.

Namun, Ali tidak menjelaskan secara rinci identitas ketiga orang yang dimaksud.

Dalam keterangannya, Ali juga menjelaskan bahwa KPK membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 hingga 2018.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU