> >

Mahfud Pastikan Terpidana Penjara Seumur Hidup Tak akan Dapat Remisi, tapi Grasi Bisa

Hukum | 9 Agustus 2023, 15:30 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam pembukaan acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan terpidana penjara seumur hidup tidak akan mendapat remisi.

Penjelasan Mahfud tersebut disampaikan saat ditemui wartawan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/08/2023).

Menurutnya, terpidana dengan hukuman pidana penjara seumur tidak berhak mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

"Ya memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, remisi bergantung pada persentase lamanya vonis pidana penjara, sedangkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati bukan merupakan angka.

Baca Juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan Peninjauan Kembali usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

"Remisi kan bergantung pada presentase. Presentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup.”

“Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu nggak ada diremisi beberapa persen. Nggak ada persennya," urainya. dikutip Kompas.com.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar jangan ada permainan untuk mengubah hukuman tersebut menjadi angka.

"Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka.”

“Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," tegasnya.

Meski tidak ada remisi, Mahfud menyebut bahwa terpidana penjara hukuman seumur hidup atau hukuman mati bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden.

"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi. Itu hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," tandasnya.

Hanya saja, untuk mengajukan grasi tersebut juga harus mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Pengamat Sebut Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup Sudah Pantas, Ini Alasannya

"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya 'bahwa saya dihukum ini benar, saya salah. Hukumannya sudah bener tapi saya minta grasi'.”

“Grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi, enggak bisa grasi. Kalau sudah (ngaku) tidak salah kok minta grasi. Ya udah dihukum," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Putusan vonis hukuman penjara seumur hidup itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/08/2023).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU