> >

Kabar Richard Eliezer Usai Bebas: Telah Bersama Keluarga dan Jalani Bimbingan Sampai Januari 2024

Hukum | 9 Agustus 2023, 11:23 WIB
Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E, saat di ruang sidang untuk mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Pengacara Richard Eliezer ungkap kondisi kliennya usai bebas bersyarat. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan)

Ia pun menyebut, selama menjalani program cuti bersyarat, Richard Eliezer statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pas Kemenkumham.

“(Status Eliezer) telah berubah statusnya  dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujar Rika, Selasa (8/8).

Ia pun menuturkan sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Sementara itu, empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua lainnya, yakni Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

Hakim MA menjatuhkan pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana mati oleh hakim pengadilan negeri dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi 

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat potongan hukuman, yang tadinya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, hukumannya juga dipangkas dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Demikian juga mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf, yang divonis 15 tahun di pengadilan tingkat pertama, mendapat “diskon” menjadi 10 tahun pidana.

Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ayah Brigadir Yosua: Bagai Disambar Petir di Siang Bolong


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU