> >

MA Potong Hukuman Ferdy Sambo, Anggota Komisi III: Mesti Diterima

Hukum | 9 Agustus 2023, 07:31 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis hukuman mati atas dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas.id)

Selain mengurangi hukuman pidana untuk Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Hukuman untuk Putri Candrawathi yang pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi diputuskan 20 tahun penjara, menjadi pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Pengamat Nilai Ada Keanehan di Hukuman Ferdy Sambo, Begini Penjelasannya

Sementara, hukuman untuk Kuat Ma’ruf, yang tadinya pidana penjara selama 15 tahun, menjadi 10 tahun.

Sedangkan untuk Ricky Rizal Wibowo yang tadinya pidana penjara selama 13 tahun, menjadi pidana penjara selama 8 tahun. 

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU