> >

Reaksi Keluarga Brigadir Yosua Usai Ferdy Sambo Batal Divonis Mati: Tidak Adil, Mengecewakan

Hukum | 9 Agustus 2023, 06:55 WIB
Ayah Brigadi J Samuel Hutabarat dan ibunda Rosti Simanjuntak didampingi penasehat hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal.

Menurut Kamaruddin, putusan MA terhadap ketiga terdakwa tersebut tidak adil dan mengecewakan pihak keluarga korban.

Baca Juga: Mahkamah Agung Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Langsung Dieksekusi: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, Rabu (9/8/2023).

Kamaruddin menuturkan ketiga terdakwa itu memiliki peran dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Terlebih Putri Chandrawati, yang menurut Kamaruddin, justru sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Diketahui, Putri Candrawathi berperan sebagai pihak yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J. Karenanya, Putri kemudian mengadu kepada suaminya Ferdy Sambo yang kemudian menggerakkan dua ajudannya terlibat dalam penembakan anak buahnya itu.

“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," ujar Kamaruddin.

Baca Juga: MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup

Menurut Kamaruddin, peran Putri Candrawathi jauh lebih jahat daripada terdakwa lainnya. Namun, justru mendapat keringanan hukuman paling banyak.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU