> >

Asuransi Jemaah Haji Indonesia 2023 yang Meninggal Dunia Sudah Disalurkan Bertahap, Ini Ketentuannya

Humaniora | 8 Agustus 2023, 12:05 WIB
Kepulangan jemaah haji Indonesia didampingi oleh petugas haji, Jumat (4/8/2023). (Sumber: Kemenag RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asuransi bagi jemaah haji Indonesia tahun 2023 yang meninggal dunia mulai disalurkan secara bertahap oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Ketua PPIH Pusat sekaligus Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah yang mengalami kecelakaan maupun meninggal dunia.

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang dipantau Kompas.TV Selasa (8/8/2023), total jemaah haji Indonesia yang wafat sebanyak 775 orang.

Saiful mengatakan, asuransi jemaah haji yang wafat maupun kecelakaan tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap. 

Keluarga jemaah haji, kata dia, bisa mulai mengecek ke rekening yang digunakan untuk menulasi biaya haji.

Baca Juga: Data Haji 2023: 775 Jemaah Indonesia Wafat, Menteri Agama Usulkan Mekanisme Baru untuk Haji 2024

“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Ia menambahkan, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data. 

“Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” ujar Saiful.

Klaim asuransi haji ini sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU