> >

PDIP Tolak Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun, Sebut Ada Manuver Kekuasaan

Politik | 6 Agustus 2023, 07:50 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dan Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristianto buka suara menanggapi perkara uji materi terkait batas usia minimal calon presiden atau capres dan calon wakil presiden atau cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hasto menyebutkan bahwa ada manuver yang dilakukan kekuasaan demi mengubah batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan (untuk mengubah batas usia capres dan cawapres),” kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga: Pakar Pertanyakan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Karpet Merah untuk Gibran?

Terkait hal tersebut, Hasto menegaskan semua pihak agar bisa menaati aturan batas usia minimal capres dan cawapres yang sudah ditetapkan.

“Pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Hasto dikutip dari Kompas.com. 

Menurut dia, sebaiknya aturan yang sudah berlaku saat ini tidak diubah di tengah jalan, di mana saat ini tengah dalam persiapan Pemilu 2024.

“Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," ujar Hasto.

Hasto pun menegaskan, kewenangan untuk membuat atau mengubah aturan terkait batas usia capres dan cawapres itu ada di tangan legislatif alias DPR, bukan kewenangan MK.

Baca Juga: DPR Beri Sinyal Dukung UU Pemilu Ubah Usia Capres-Bakal Cawapres 35 Tahun

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU