> >

Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di RI, Jokowi Bubarkan KPC PEN

Peristiwa | 5 Agustus 2023, 10:16 WIB
Foto Arsip. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasiona atau KPC PEN. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Jokowi pun membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasiona atau KPC PEN.

Hal tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan pada Jumat (4/8/2023).

Adapun peraturan pengakhiran penanganan Covid-19 ini diterbitkan dengan menimbang status pandemi telah dinyatakan berakhir dan status faktual Covid-19 telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.

"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Vints Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," bunyi Pasal 1 dalam salinan Pepres tersebut.

Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat 1, disebutkan dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran KPC PEN ini, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.

Baca Juga: Resmi Dicabut, Jokowi Terbitkan Keppres Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Jokowi juga menetapkan pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19 yang meliputi:

a. pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait;

b. penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU