> >

Istana Curiga Ada yang Mengendalikan Rocky Gerung saat Memberi Kritik Kebijakan Presiden Jokowi

Politik | 3 Agustus 2023, 20:19 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat Bersaksi di persidangan Ratna Sarumpaet. (Sumber: KOMPAS.com/Walda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat politik yang juga akademisi Rocky Gerung menjadi bulan-bulanan laporan dugaan penyebaran fitnah, ujaran kebencian dan berita bohong atau hoax lantaran pernyataannya kepada pemerintah. 

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mencurigai ada pihak lain yang mengoordinir dan mengendalikan Rocky Gerung dalam memberikan pernyataan atau kritik terhadap pemerintah. 

Sebab sebagai seorang akademisi, kata Moeldoko, Rocky pastinya memahami kaidah dalam memberikan tanggapan atau kritik kepada pemerintah, dan dalam bernegara juga memiliki aturan yang jelas agar seseorang tidak sembarangan melakukan perbuatan. 

Namun menurut Moeldoko, sikap Rocky tersebut sama seperti sebuah robot yang memiliki kecerdasan namun tidak punya hati nurani. Biasanya sebuah robot ada yang mengendalikan dan mengontrol. 

"Jadi kalau saya membayangkan orang pintar enggak punya hati ya robot itu, dan robot itu biasa ada yang mengendalikan itu, ada yang me-remote. Cari sendiri siapa yang me-remote," ujar Moeldoko saat jumpa pers di lingkungan Istana, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Presiden Tak Hiraukan Pernyataan Rocky Gerung, KSP soal Kesabaran Jokowi: ‘Hati Seluas Samudra’

Lebih lanjut Moeldoko menilai, pernyataan Rocky Gerung sudah masuk ke ranah pribadi, sehingga sangat wajar banyak masyarakat yang melaporkan dosen tidak tetap Ilmu Filsafat UI itu ke kepolisian. 

Moeldoko juga meminta Rocky Gerung tidak lagi melontarkan pernyataan yang cenderung menyerang pribadi Presiden Jokowi. 

Ia menekankan salah satu tugas dari KSP adalah menjaga kehormatan Kepala Negara. Untuk itu pihaknya bisa melakukan tindakan tegas sesuai koridor hukum dalam menjaga kehormatan Presiden. 

Mantan Panglima TNI ini juga mengingatkan sebagai seorang prajurit dirinya biasa mempertaruhkan nyawa di medan pertempuran tanpa kalkulasi. Apalagi menghadapi situasi seperti ini. 

"Jadi jangan coba-coba mengganggu presiden. Saya ingin tegaskan itu, dan nyata-nyata telah membawa situasi yang enggak baik. Seorang intelektual harus betul-betul bisa memberikan suri tauladan kepada anak cucu kita karena akan membawa preseden yang kurang baik ke depan," ujar Moeldoko. 

Baca Juga: Jokowi Tak Ambil Pusing soal Dugaan Hinaan, Rocky Gerung: Bagus, Memang Tidak Ada Delik di Situ

Sebelumnya, pernyataan akademisi yang juga pengamat politik Rocky Gerung menjadi perhatian publik.

Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Namun dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden. 

Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam orasi di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Potongan video tersebut kemudian ramai dibagikan melalui media sosial. Tidak hanya itu, video Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya.

Baca Juga: Rocky Gerung Dilaporkan Diduga Hina Jokowi, Ini Respons Gibran

Menanggapi hal itu, kelompok relawan Jokowi yang menamakan diri sebagai Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) kemudian melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023). Rocky dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya Bara JP, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi pada Rabu (2/8/2023). 

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Jokowi untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan melakukan gerakan masyarakat atau "people power" mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Baca Juga: Massa Blokade Lokasi, Rocky Gerung Batal Jadi Pembicara Dialog Kebangsaan di Sleman

Kemudian ada juga terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.

Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU