> >

Gibran soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres: Saya Enggak Ikuti Berita Itu

Rumah pemilu | 3 Agustus 2023, 17:17 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mendampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menghadiri acara PMII di Solo, Jumat (23/6/2023). (Sumber: YouTube PMII Official )

JAKARTA, KOMPAS TV - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengaku tak mengetahui ihwal adanya gugatan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diketahui, dalam regulasi tersebut batas minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun dan kini sedang digugat untuk menjadi 35 tahun. 

Ia mengaku tak bernafsu untuk menjadi bakal capres atau cawapres di pesta demokrasi nanti. 

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Serahkan ke MK soal Gugatan Persyaratan Usia Capres dan Cawapres

Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu meminta awak media untuk menanyakan isu tersebut kepada penggugat di MK. 

"Saya enggak ngikuti berita itu, saya enggak ngikuti berita itu. Lebih pas pertanyaan itu ditanyakan kepada yang menggugat," ujar Gibran, Kamis (3/8/2023).

"Kemungkinan sing pengen sing penggugat (yang ingin yang menggungat). Ojo kabeh sing dicurigai (jangan semua yang dicurigai) aku, aku i ora ngopo-ngopo (tidak melakukan apa-apa) lho," sambungnya.

Meski sudah banyak dukungan baik dari relawan maupun partai politik, Gibran meyakinkan dirinya masih fokus sebagai Wali Kota Solo.

"Saya fokus dulu di Solo, fokus dulu. Oh iya makasih saya fokus dulu," katanya.

Menurut dia, dirinya tak akan dipilih menjadi pendamping dari bakal capres Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto di Pilpres 2024 nanti.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : TribunSolo.com


TERBARU