> >

Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD bakal Koordinasi dengan KPK soal Kasasi: Bukan Mendikte

Hukum | 2 Agustus 2023, 16:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Mahfud MD merespons vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri  Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Diketahui, Gazalba Saleh terjerat dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung atau MA.

Terkait hal itu, Mahfud pun mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menempuh upaya kasasi.

Ia pun menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait vonis bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Gazalba Saleh.

"Nanti akan saya koordinasikan untuk naik ke kasasi, (koordinasi dengan) KPK ya, karena yang mewakili negara itu KPK," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (2/8/2023).

Kendati demikian, Mahfud menegaskan koordinasi tersebut bukan dalam arti untuk mendikte langkah yang akan dilakukan KPK.

"KPK kita koordinasikan untuk kasasi. Koordinasi ya, bukan mendikte. Yang jelas, hukum ini harus ditegakkan," ucapnya menegaskan.

Baca Juga: TOK! Gazalba Saleh Divonis Bebas, Pertimbangan Hakim Tipikor Bandung Alat Bukti KPK Belum Kuat

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh. 

Sidang yang dipimpin Yoserizal dan T Benny Eko Supriyadi dan Jeffry Yefta Sinaga selaku hakim anggota menilai terdakwa Gazalba Saleh tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU