> >

Peradilan Koneksitas Bisa Jadi Solusi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas, Apa Itu?

Hukum | 2 Agustus 2023, 11:30 WIB
Foto arsip. Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas terus berpolemik dan perbincangan hangat di tengah publik. 

Salah satu penyebabnya lantaran perkara rasuah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melibatkan dua prajurit militer aktif yaitu, Kepala Basarnas (2021-2023) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto dengan tiga pihak swasta (Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil). 

Kini, sejumlah ahli hukum mendesak agar kasus tersebut diadili di ranah peradilan koneksitas. 

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman menilai kasus tersebut harus diselesaikan di ranah peradilan koneksitas. Sebab itu melibatkan unsur sipil dan militer.

Baca Juga: Puspom TNI Janji Telusuri Pejabat Lain yang Terima Aliran Uang Suap Lewat Dana Komando Kabasarnas

"Tentu ini KPK perlu untuk membangun komunikasi dan kerjasama dengan baik, khususnya dengan Puspom TNI. Kenapa? Karena ada pelaku dari kalangan sipil dan ada pelaku dari kalangan militer," kata Zaenur Program Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (27/7/2023).

Zaenur menyebut, dalam kasus ini maka perlu dibentuk tim penyidik koneksitas dan peradilan koneksitas. Nantinya, penyidik itu terdiri dari tim gabungan antara KPK dan Puspom TNI.

"Dalam hal ada penyertaan seperti ini, artinya tindak pidana dilakukan bersama-sama antara sipil dan militer. Perlu dibentuk tim penyidik koneksitas dan peradilannya pun harus peradilan koneksitas."

"Artinya dibentuk bersama-sama, tim gabungan antara KPK dan Puspom TNI. Demikian juga nanti Jaksa dari KPK dengan Oditur Militer," kata Zaenur.

Peradilan koneksitas adalah peradilan untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan peradilan militer. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU