> >

KPK Ajukan Kasasi dan Yakin Perkara Pencucian Uang Hakim Agung Gazalba Saleh Setelah Divonis Bebas

Hukum | 2 Agustus 2023, 09:56 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, melakukan konferensi pers terkait pemeriksaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mengajukan kasasi setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Diketahui, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terjerat dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung atau MA.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menghargai putusan hakim tersebut. 

Baca Juga: TOK! Gazalba Saleh Divonis Bebas, Pertimbangan Hakim Tipikor Bandung Alat Bukti KPK Belum Kuat

Namun demikian, kata dia, KPK mempunyai alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut. Karenanya, lembaga antirasuah itu akan segera mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali di Jakarta, Selasa (1/7/2023).

Ali menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh masih berjalan untuk perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Terkait perkara tersebut, Ali Fikri memastikan bahwa KPK akan melanjutkan perkara tersebut hingga bisa maju ke meja hijau.

"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dolar Singapura dari Heryanto Tanaka

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU