> >

Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, PUKAT UGM: KPK Berkaca Pada Mandeknya Kasus Helikopter AW-101

Hukum | 29 Juli 2023, 12:12 WIB
Barang bukti uang suap yang disita KPK dari tangan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Rabu (26/7/2023) (Sumber: YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik.

Tak lama setelah penetapan tersangka tersebut, TNI mengatakan bahwa KPK dinilai tak memiliki dasar hukum dan tak berhak menetapkan anggota militer aktif sebagai tersangka.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko yang didampingi Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, dan jajaran pun mendatangi markas KPK di Gedung Merah Putih Jakarta pada Jumat (28/7/2023) sore.

Setelah jajaran TNI melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK sekitar dua jam, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa pihaknya khilaf telah menangkap Kepala Basarnas.

”Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI agar dapat disampaikan kepada Panglima TNI Yudo Margono dan jajaran TNI. Atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” ujar Tanak.

Baca Juga: KPK Belum Komentar terkait Kabar Mundurnya Dirdik Brigjen Asep Usai Penetapan Tersangka Kabasarnas

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Totok Dwi Diantoro mengatakan memang ada kekhawatiran publik terkait kasus hukum Henri dan Afri yang kini ditangani TNI.

"Akan ada potensi itu (jalan di tempat), mengingat kelembagaan militer/TNI yang kuat, eksklusif dan tidak tersentuh," kata Totok kepada Kompas.com, Jumat.

Sementara itu, peneliti PUKAT UGM Zaenur Rochman menduga penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri karena KPK berkaca pada mandeknya kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101 dari unsur militer.

Puspom TNI terbitkan SP3

Sebagai informasi, sebelumnya Puspom TNI pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka dari unsur militer terkait dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2015-2017.

Adapun kelima tersangka dari unsur militer yang dimaksud dalam kasus Helikopter AW-101 ialah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol Adm WW.

Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas.id


TERBARU