> >

Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka KPK, Presiden Jokowi Bilang Hormati Proses Hukum

Hukum | 27 Juli 2023, 09:47 WIB
Presiden Joko Widodo memamerkan baju dinasnya saat kunjungan ke SMKN 2 Bengkulu Tengah, Kamis (20/7/2023) pagi. Kemeja putih lengan panjang Jokowi adalah buatan pelajar SMKN 2 Jambi. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia mengatakan, pihaknya akan selalu menghormati proses hukum meski pembantunya tersangkut masalah rasuah oleh penegak hukum. 

"Artinya itu perbaikan sistem. Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ ya, kalau terkena OTT (operasi tangkap tangan), ya hormati proses hukum yang ada," kata Jokowi seperti dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (27/7/2023). 

"Perbaikan sistem di kementerian lembaga terus kita perbaiki terus," sambung Jokowi sebelum bertolak ke China.

Baca Juga: KPK Sebut Henri Alfiandi Minta Jatah Fee 10 Persen Tiap Ada Pengadaan Barang di Basarnas 

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, KPK mengungkapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, meminta jatah fee sebesar 10 persen kepada perusahaan atau vendor pemenang tender proyek pengadaan barang di lembaga yang dipimpinnya.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, besaran fee sebesar 10 persen itu merupakan angka yang dipatok sendiri oleh Henri Alfiandi. 

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi," kata pria yang akrab disapa Alexander Marwata itu dalam konferensi pers pada Rabu (26/7/2023).

Ia menuturkan perkara dugaan suap yang menyeret Henri Alfiandi berasal dari proyek pengadaan barang di lingkungan Basarnas.

Dia mengatakan, Basarnas menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.

Baca Juga: Profil Marsekal Madya Henri Alfiandi, Kabasarnas 2021-2023 Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK

Dua tahun berselang atau pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai sebesar Rp 9,9 miliar.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU