> >

Tidak Patuh LHKPN, 155 Direksi dan Komisaris BUMN Dapat Sorotan KPK

Hukum | 24 Juli 2023, 19:28 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023). (Sumber: YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 155 komisaris dan jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum melapor harta kekayaan ke KPK.

Selain itu, ada enam BUMN dengan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) buruk. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, sejauh ini tingkat kepatuhan LHKPN pejabat BUMN mencapai 99,5 persen. 

Namun, dari data tersebut ada 155 komisaris dan direksi BUMN yang tidak patuh setor LHKPN ke KPK.

Untuk itu KPK meminta Menteri BUMN Erick Thohir menyikapi data yang disampaikan KPK.

Termasuk juga pejabat negara di enam BUMN yang masuk kategori buruk melaporkan harta kekayaan. 

Baca Juga: Lowongan Magang BUMN untuk Siswa SMA/SMK, Ada 3 Posisi di Bank Mandiri Jakarta

"Ini tolong disampaikan sama Pak Menteri, ini enam yang terburuk kalau bisa segera. Lainnya relatif baik tapi masih ada 155 orang lain yang belum (laporkan LHKPN)" ujar Pahala di gedung KPK, Senin (24/7/2023).

Adapun komisaris dan jajaran direksi di enam BUMN dengan kategori lapor harta buruk yakni, PT Pengembangan Pariwisata dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen. 

PT Pengembangan Pariwisata dengan tingkat Perusahaan Pelat merah yang dikenal Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) ini dipimpin Ari Respati sebagai direktur utama serta Ricky Joseph Pesik sebagai komisaris utama. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU