Airlangga Hartarto Absen Pemeriksaan Kasus Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Kejagung akan Panggil Ulang
Hukum | 18 Juli 2023, 23:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto tak hadir dalam pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) hari ini, Selasa (18/7/2023).
Rencananya, Airlangga diperiksa sebagai saksi kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, hingga pukul 18.00 WIB, Selasa (18/7/2023), saksi tidak memenuhi panggilan.
Penyidik juga tidak mendapat keterangan terkait alasan saksi tidak bisa memenuhi panggilan.
"Penyidik Jampisus akan melakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan. Dan kami dari Kejaksaan Agung berharap agar beliau hadir," ujar Ketut saat jumpa pers, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Airlangga Hartarto Diperiksa Dalam Kasus Ekspor Minyak Sawit, DPP Golkar Tertutup untuk Media
Ketut mengingatkan agar saksi kooperatif untuk menghadiri pemanggilan penyidik Jampidsus. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Airlangga pada Senin (24/7/2023).
"Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan," ujar Ketut.
Adapun Kejagung membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit dan turunannya. Tiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapan tiga tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari putusan kasasi perkara ini oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyebut kerugian perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp6,47 triliun.
Baca Juga: Momen Ganjar Pranowo dan Airlangga Hartarto Saling Ungkap Kedekatan!
Ketiga korporasi diduga merupakan aktor utama yang menyebabkan terjadi kerugian negara dalam kasus pemberian izin ekspor minyak goreng ini.
Dalam kasus ekspor minyak goreng, Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa kasus mafia minyak goreng, Halimdjati alias Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Indrasari Wisnu Wardhana.
Hukuman Lin Che Wei diperberat dari satu tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama.
Selain hukuman kurungan, Lin Che Wei juga mendapat sanksi denda senilai Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dari 3 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: 5 Fakta Peran Lin Che Wei di Kemendag Terkait Kasus Ekspor CPO
Sementara, General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara atau lebih lama 5 tahun dibandingkan hukuman di tingkat pertama maupun banding.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV