> >

Usai Jadi Tersangka, Bupati Muna Dicegah KPK ke Luar Negeri

Hukum | 12 Juli 2023, 16:27 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK mencegah Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba bepergian ke luar negeri. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan usai Rusman ditetapkan KPK sebgai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Rusman, KPK juga mencegah satu orang lainnya dari pihak swasta.

"KPK juga telah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta agar dilakukan pencegahan supaya tidak berpergian ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu kepala daerah Kabupaten Muna dan juga pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023). 

Ali menambahkan, pencegahan terhadap Rusman dan pihak swasta tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan.

"(Pencegahan) untuk sampai nanti Januari 2024. Sekitar enam bulan ya," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Ini Alasannya

Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara tersebut.

Ia pun berharap para tersangka dapat bersikap kooperatif dan hadirketika dipanggil tim penyidik KPK untuk dimintai keterangan.

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," tegas Ali.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU