> >

Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR

Politik | 11 Juli 2023, 15:57 WIB
Ilustrasi: Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS TV - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi usul inisiatif lembaga legislatif. 

Adapun sidang paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (11/7/2023). 

"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing, kini tiba menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat. 

Baca Juga: DPR Sepakat Revisi UU Desa: Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Anggaran Bertambah Rp 2 Miliar

Adapun poin krusial yang disetujui itu ihwal masa jabatan kepala desa dari 6 jadi 9 tahun. 

Lalu penambahan dana desa 20 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari transfer daerah. 

Keputusan ini masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR.

Oleh sebab itu, masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Perlu kami sampaikan bahwa, khususnya kepada teman-teman kades dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, Senin (3/7/2023).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU