> >

Kabareskrim Bakal Tindak Lanjuti Laporan terhadap Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang

Hukum | 26 Juni 2023, 00:00 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. (Sumber: Antara Foto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. 

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Forum Adovkat Pembela Pancasila (DPP FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023). FAPP menduga Panji melakukan penistaan agama. 

"Tadi saya sudah diarahkan oleh Pak Menko Polhukam, dalam hal itu intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," kata Agus dari laporan tim jurnalis Kompas TV, Minggu (25/6/2023).

Menurut jenderal bintang tiga itu, laporan tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kisruh Al-Zaytun, MUI Pusat akan Keluarkan Fatwa Tentang Hukumnya Wanita Jadi Khatib

“Iya kami tindak lanjuti,” tegas Agus. 

Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa penyidik Bareskrim Polri akan memanggil saksi pelapor dan meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan. 

“Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan ahli, minta keterangan MUI. Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, FAPP melaporkan Panji Gumilang dengan laporan polisi nomor LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Ihsan Tanjung selaku Ketua DPP FAFF menyebut banyaknya hal kontroversi yang dilakukan oleh Panji Gumilang yang mengarah ke penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE. 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU