> >

Petugas KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Sudah Diberi Sanksi, Pemeriksaan Berlanjut di Inspektorat

Hukum | 24 Juni 2023, 07:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melakukan konferensi pers terkait pemeriksaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah memberikan sanksi terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran etik terhadap istri tahanan. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan pelanggaran etik yang dilakukan petugas rumah tahanan (Rutan) sudah disidangkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada April 2023. 

Sidang pelanggaran etik terkait dugaan asusila yang dilaporkan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), dan diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.

Adapun putusan Dewas terhadap petugas Rutan KPK tersebut yakni pelanggaran etik sedang. 

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," ujar Ali dalam pesan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: Analisa Transaksi Berlapis, Pakar Hukum: Pungli Rutan Jangan Ditangani Internal KPK

Ali menambahkan terlapor telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut. Namun KPK tidak berhenti di situ. 

KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat terkait kedisiplinan pegawai.

Ali menjelaskan penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan, namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi.

"Nanti (sanksi) disiplinnya lain lagi. Masih proses juga," ujar Ali. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU