> >

Menyebarkan Ajaran Sesat, MUI Minta Penegak Hukum Tangkap Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Hukum | 23 Juni 2023, 06:30 WIB
Wakil Sekjen MUI Ikhsan Abdullah saat ditemui di kator MUI Pusat, Kamis (4/5/2023). (Sumber: Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum segera menangkap Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. 

MUI menilai Panji telah menghina dan melecehkan agama, lataran ajaran yang disampaikan Panji di Yayasan Al Zaytun menyimpang dari Syariat Islam.

Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah menyatakan, ada dalam kajian MUI ditemukan sejumlah penyimpangan paham keagamaan yang di Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang. 

Pertama, penelitian MUI yang sudah disampaikan di tahun 2002 menjelaskan Ponpes Al Zaytun terpapar gerakan Negara Islam Indonesia (NII). 

Kedua, dikemukakan secara jelas oleh Panji Gumilang bahwa Al-Qur'an bukan firman Allah tapi qalam firman Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Aksi Demo Tuntut Pembubaran Ponpes Al Zaytun di Indramayu Kembali Ricuh

Ketiga, Haji tidak perlu ke Tanah Suci tapi cukup ibadah di Al Zaytun. Ajaran tersebut telah melecehkan, menyimpang dari Syariat Islam sekaligus menyebarkan berita yang tidak benar dan merusak keyakinan umat. 

"Ada juga disampaikan Panji Gumilang berzina itu dapat dilakukan penebusan dosa dengan membayar Rp2 juta. Ini adalah hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam," ujar Ikhsan saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).

"Di situlah MUI melihat ajaran Panji Gumilang itu sesat, ini jadi kewajiban MUI agar menjadi lurus, Islam yang baik," sambung Ikhsan. 

Lebih lanjut Ikhsan juga meminta agar pemerintah bisa mengambil alih Ponpes Al Zaytun sementara di tengah proses hukum. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU