> >

Jaksa Sebut Kuasa Hukum Lukas Enembe Fitnah KPK akan Bidik Hakim yang Bebaskan Terdakwa Korupsi

Hukum | 22 Juni 2023, 13:10 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat sidang dugaan suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari sejumlah pihak. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK menyebut kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe telah melakukan fitnah keji kepada lembaga antirasuah tersebut.

Adapun fitnah itu yakni dengan menyampaikan bahwa KPK akan mem-blacklist siapa pun hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Kebiasaan KPK memang menggunakan media untuk meloloskan dakwaannya,” kata Jaksa membacakan kutipan pernyataan yang tercantum dalam nota pembelaan atau eksepsi Lukas Enembe yang disampaikan oleh kuasa hukumnya dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Jaksa Nilai Kuasa Hukum Terdakwa Berusaha Bingkai Lukas Enembe sebagai Korban, Bukan Pelaku

“Sehingga kalau yang mulia berani membebaskan terdakwa, maka KPK akan mem-blacklist hakim bersangkutan dengan cara melakukan penelitian asal usul kekayaan hakim tersebut.”

Sebagai pihak yang mengerti hukum, menurut jaksa, seharunya kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe menyampaikan pernyataan hukum yang didasari dengan bukti.

“Bukan malah serampangan menyampaikan apa yang diinginkan dengan cara menjelekkan hakikat peradilan itu sendiri,” ujar Jaksa.

Karena itu, Jaksa KPK menyayangkan sikap yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe yang menyimpulkan demikian.

“(Kuasa hukum terdakwa) sekonyong-konyong melemparkan isu untuk menjatuhkan wibawa majelis hakim sebagai pengadil,” ucap Jaksa.

Baca Juga: Majelis Hakim: Lukas Enembe Berada dalam Kondisi Kritis

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU