> >

Komisi III DPR akan Panggil KPK terkait Temuan Pungli Rp4 Miliar dalam Rutan

Hukum | 21 Juni 2023, 21:45 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Komisi III DPR akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang mencapai Rp4 miliar. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang mencapai Rp4 miliar.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan atau PDI-P, Trimedya Panjaitan.

"Tentu kita akan mengundang KPK," kata Trimedya dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (21/6/2023). 

"Tapi kita juga tidak ingin mengganggu kinerja KPK yang sekarang banyak mengerjakan perkara yang besar, supaya mereka tidak terganggu fokusnya," imbuhnya.

Kendati demikian, Trimedya tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait waktu pemanggilan terhadap KPK.

Ia hanya menyebut, nantinya Komisi III akan meminta keterangan dari lembaga antirasuah terkait kejelasan ihwal dugaan pungli tersebut.

"Kita juga akan menanyakan kenapa hal itu bisa terjadi," ujarnya. 

Di sisi lain, Trimedya pun meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera turun tangan menindak temuan tersebut.

Baca Juga: KPK Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pungli Capai Rp4 Miliar di Rutan KPK

Tak hanya itu, ia juga menilai, KPK harus melakukan perbaikan sistem di rutan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU