> >

Bawaslu: Bagi yang Punya Media atau Duit Banyak Tak Boleh Semena-mena dalam Kampanyekan Diri

Rumah pemilu | 21 Juni 2023, 14:17 WIB
Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat memberi sambutan dalam rapat kerja teknis pengelolaan JDIH Bawaslu Tahun 2022 gelombang pertama di Bogor, Jawa Barat, Rabu (08/06/2022). (Sumber: Dok. Humas Bawaslu RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengimbau calon peserta Pemilu 2024 yang memiliki kelebihan dana atau memiliki media harus mengikuti aturan berkampanye sesuai peraturan perundangan. 

Dia berpesan, jangan sampai calon peserta pemilu semena-mena mengkampanyekan dirinya di media, tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Blitar Telusuri 2 WNA Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024

"Bagi yang punya media atau punya duit banyak tidak boleh semena-mena dalam mengkampanyekan dirinya di media karena, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku," kata Totok seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Senin (19/6/2023).

Totok menjelaskan pelaksanaan kampanye peserta pemilu telah ditetapkan oleh Peraturan KPU (KPU). 

Oleh sebab itu, dia meminta kepada pers sebagai salah satu mitra strategis ikut mengawasi dan melakukan pencegahan kampanye di luar jadwal.

"Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," kata Totok.

 

Totok menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan pidana satu tahun bagi yang melakukan Kampanye di luar jadwal. 

"Undang-Undang Nomor 7 mengatur ancaman satu tahun bagi siapa yang melakukan kampanye di luar jadwal, seperti memberikan visi dan misinya," kata dia.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU