> >

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kementan terkait Penempatan Pegawai: Seperti Jual Beli Jabatan

Hukum | 21 Juni 2023, 13:46 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, melakukan konferensi pers terkait pemeriksaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan penempatan pegawai dalam jabatan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).

Menurut Ali Fikri, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan," kata dia, dikutip Kompas.com.

Ia menjelaskan, sebelumnya KPK juga pernah menangani kasus dugaan korupsi terkait praktik penempatan orang dalam jabatan ini, namun dalam perkara lain.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam

Berdasarkan temuan KPK, penempatan orang dalam jabatan masih sering disalahgunakan dan melanggar hukum.

“Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme,” ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Ali, pihaknya  mendorong langkah strategis di bidang pencegahan untuk mencegah berulangnya praktik semacam itu.

Salah satunya adalah program Monitoring Centre for Prevention (MCP). Pada program itu, KPK menetapkan 8 fokus area, salah satunya manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU